TERASBATAM.ID – Sidang permohonan perbaikan nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tiwik, S.H., M.H., yang juga Ketua PN Batam, akan dilanjutkan dengan penetapan putusan yang akan disampaikan pada Jumat, 4 Juli 2025, melalui sistem e-court.
Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menjelaskan bahwa putusan penetapan belum dapat diakses pada hari ini karena masih dalam proses penginputan.
“Tadi sudah saya konfirmasi ke panitera penggantinya bahwa tadi pagi sekitar jam 9 kurang sudah dilaksanakan. Cuma mungkin untuk penetapannya belum diinput hari ini. Paling siang ini paling sudah diinput,” ujar Vabiannes di ruang kerjanya.
Meskipun sidang telah selesai, Vabiannes belum dapat merinci perbaikan nama apa yang diajukan oleh Li Claudia Chandra. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Vabiannes menjelaskan secara umum bahwa perbaikan identitas pribadi, seperti perbaikan nama, penambahan nama, atau penghapusan nama belakang/tengah, harus melalui proses pengadilan.
“Di seluruh Indonesia ini, yang namanya perbaikan nama, menambah nama, terus menghilangkan nama belakang atau tengah, menyangkut identitas itu tetap semuanya harus lewat pengadilan,” terangnya.
Syarat-syarat yang umum diperlukan antara lain kartu keluarga, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta keterangan dari kelurahan setempat. Setelah putusan penetapan dikeluarkan oleh pengadilan, dokumen tersebut dapat dibawa ke Dukcapil untuk perubahan administrasi.
Terkait putusan yang akan diumumkan secara elektronik, Vabiannes menyebut, “Bisa akses lewat SIPP juga. Sore bisa. Satu hari itu harus sudah di-upload. Karena ketika putus, hari itu juga harus di-upload. Satu kali 24 jam.” Ia juga mengindikasikan bahwa permohonan semacam ini rata-rata langsung diputus dalam sidang pertama.
Sebelumnya melalui Putusan Penetapan PN Tanjungpinang No 09 / Pdt.P / 1996 / PN. TPI tanggal 23 Januari 1996 Li Claudia Chandra sebelumnya bernama Mong Siu, anak perempuan dari seorang Ibu bernama LIE MIE LAN Alias LILIANA dan Ayah bernama CIN FU FA.
Menurut Vabiannes yang akrab disapa pak Wattimena, walaupun perbaikan nama sudah pernah dilakukan di PN Tanjungpinang pada tahun 1996, setiap warga negara Indonesia berhak untuk melakukan perbaikan nama, atau penghilangan nama tengah dan sebagainya hingga berkali-kali.
“dapat dilakukan berkali-kali namun tetap dengan sesuai prosedur yang berlaku. banyak alasan orang untuk melakukan itu,” kata pak Wattimena.
Berdasarkan informasi yang dihimpun www.terasbatam.id, nama Li Claudia Chandra juga sering dikenal dengan panggilan Alin, nama kecil yang sering disematkan orang nomor dua di Pemko Batam dan BP Batam ini untuk menyebut dirinya kepada lawan bicara.
[kang ajank nurdin]


