BerandaBatam RayaSidang Aksi Bela Rempang Sisakan Polemik

Sidang Aksi Bela Rempang Sisakan Polemik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap 34 terdakwa kasus Aksi Bela Rempang yang terjadi pada 11 September 2023 silam menyisakan sejumlah pertanyaan. Hal ini terkait penundaan sidang, pengakuan mendadak terdakwa, hingga dugaan pelanggaran etik.

Sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pagi hari Senin (25/03/2024), justru ditunda hingga sore hari. Majelis hakim pun sempat meminta sebagian pengunjung keluar ruang sidang dan mengancam menunda pembacaan putusan.

Putusan hakim sendiri beragam. Sebanyak 21 terdakwa divonis 6 bulan 15 hari penjara, 8 terdakwa divonis 6 bulan 21 hari penjara, 1 terdakwa divonis 3 bulan penjara, dan 6 terdakwa lainnya divonis 6 bulan 15 hari penjara.

Sorotan utama tertuju pada 8 terdakwa yang sebelumnya membantah tuduhan pengrusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melawan petugas. Namun, pada persidangan terakhir, mereka tiba-tiba mengakui perbuatan tersebut.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai hal ini janggal dan menduga kedelapan terdakwa tersebut mengalami tekanan. Mereka juga mempertanyakan apakah ada dugaan salah tangkap mengingat para terdakwa tersebut sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan.

BACA JUGA:  Kota Batam Berusia 192 Tahun, Walikota Janji Akan Perlancar Semua Akses Jalan

“Putusan yang dilangsungkan pada sore membuat sistem administrasi untuk mengeluarkan empat belas orang klien kami menjadi rumit,” kata Sopandi, Advocat Publik pada DPC Peradi Batam.

Dugaan Pelanggaran Etik

Selain itu, Tim Advokasi menemukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dan seorang advokat senior di Batam. Pelanggaran etik yang pertama diduga terkait intervensi kepada terdakwa dan keluarganya agar mencabut kuasa hukum mereka dan memberikan kuasa kepada advokat senior tersebut.

Pelanggaran etik lainnya diduga berupa ucapan hakim yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah, membatasi keterbukaan sidang, dan tidak bersikap rendah hati. Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Mahkamah Agung.

KY Memantau Sidang

Komisi Yudisial (KY) melalui Asisten Penghubung Kepri, Darwin, menyatakan telah dua kali memantau jalannya sidang. Pemantauan ini dilakukan berdasarkan atensi dari pusat. KY sendiri akan membuat laporan evaluasi terkait kinerja hakim dalam persidangan.

Darwin menegaskan bahwa KY hanya berwenang dalam hal pengawasan etik dan tidak menangani pokok perkara. Jika ditemukan pelanggaran etik, KY akan menggelar sidang dan selanjutnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Inflasi Kepri Terkendali di 3,04% Meski Mengalami Tekanan HBKN Idulfitri

Putusan terhadap 34 terdakwa Aksi Bela Rempang masih menyisakan banyak pertanyaan. Tim Advokasi berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik. KY akan terus memantau dan mengevaluasi jalannya persidangan.

 

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...