TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (25/11/2025). Pengesahan ini dicapai setelah Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi substansi RUU.
Ketua Pansus, Endipat Wijaya, melaporkan bahwa RUU tersebut telah tuntas dibahas, mencakup penyelesaian 300 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap dari periode sebelumnya. Selain itu, Pansus juga menyelesaikan pembahasan tiga DIM tambahan usulan Fraksi Panitia Kerja dan memfinalisasi 20 DIM tambahan yang diusulkan oleh pemerintah. Seluruh pembahasan tersebut mencapai persetujuan serentak dari seluruh fraksi dan pemerintah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden, menyampaikan bahwa UU ini memiliki urgensi tinggi untuk mengisi kekosongan hukum. Urgensi utama meliputi ketiadaan payung hukum komprehensif, maraknya pelanggaran wilayah udara oleh wahana asing, dan belum adanya ketentuan pidana untuk pelanggaran udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif.
Selain itu, UU ini juga dinilai krusial karena mengatur penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, yang penggunaannya oleh masyarakat maupun instansi pemerintah belum diregulasi secara spesifik. Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan Taufanto, turut menghadiri rapat paripurna tersebut.
[sumber: Biro Infohan Setjen Kemhan]


