TERASBATAM.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam kebanjiran aduan masyarakat terkait maraknya penipuan digital yang menyasar Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Modus pelaku adalah mengarahkan korban mengunduh aplikasi tiruan atau meminta data pribadi dengan mengatasnamakan petugas resmi.
Nofia, Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Batam, membenarkan bahwa laporan masyarakat mengenai modus ini sudah sangat banyak.
“Aduan tentang penipuan lewat aplikasi tiruan ini memang sudah banyak kami terima, baik yang datang langsung maupun yang menelepon ke kantor,” ungkap Nofia.
Menurut Nofia, fenomena ini bukanlah isu lokal Batam semata, melainkan sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari masyarakat.
Untuk memerangi modus penipuan ini, Kartini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam, kembali menegaskan prosedur resmi aktivasi IKD. Ia menjamin, Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga melalui pesan pribadi (WhatsApp) atau telepon untuk menawarkan layanan aktivasi.
“Kami sudah mengimbau seluruh masyarakat Batam agar proses aktivasi dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegas Kartini.
Kartini menjelaskan bahwa aktivasi IKD di tempat resmi sangat sederhana dan aman. Warga hanya perlu datang membawa KTP, mengisi email dan nomor telepon, kemudian petugas akan membantu proses unduh dan aktivasi aplikasi di lokasi.
“Kami tidak pernah memberikan layanan melalui WhatsApp atau panggilan pribadi,” tambahnya, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari sumber tak jelas atau memberikan data sensitif.
Disdukcapil Batam meminta warga untuk segera melapor ke kantor atau pihak berwajib jika menemukan pesan mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi, NIK, atau kode OTP. Peningkatan kasus kejahatan digital ini menjadi peringatan keras bagi publik untuk selalu waspada dan mengurus layanan kependudukan hanya melalui kanal resmi.
[kang ajank nurdin]


