TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi terhadap 4.882 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia sepanjang tahun 2025 hingga bulan Oktober. Mayoritas deportasi ini terjadi karena pelanggaran peraturan keimigrasian.
Khusus sepanjang bulan Oktober 2025 (hingga tanggal 25 Oktober), KJRI Johor Bahru telah memulangkan sebanyak 372 WNI/PMI dalam enam kali fasilitasi. Para deportan tersebut dipulangkan dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi (DTI) yang tersebar di wilayah Semenanjung Malaysia, termasuk DTI Pekan Nenas dan Setia Tropika (Johor), DTI Kemayan (Pahang), dan DTI Machap Umboo (Melaka).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyampaikan bahwa peluang kerja bagi WNI/PMI di Malaysia masih terbuka, namun ia menghimbau agar para pekerja senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi proses deportasi bagi sebanyak 4.882 WNI/PMI,” ujar Jati H. Winarto, Sabtu (25/10/2025).
Hampir separuh dari jumlah deportan di bulan Oktober, yaitu 150 PMI, dipulangkan melalui “Program M”—inisiatif strategis Kerajaan Malaysia yang dirancang khusus untuk memfasilitasi kepulangan WNI/PMI yang berada dalam situasi tidak berdokumen resmi. KJRI Johor Bahru juga dijadwalkan akan memfasilitasi proses deportasi 150 WNI/PMI melalui Program M lainnya pada 30 Oktober 2025.
Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, menjadi tujuan utama kepulangan para deportan, diikuti dengan Pelabuhan Dumai, Riau. Setibanya di Indonesia, para deportan ditampung di lokasi penampungan P4MI untuk didata sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ribuan deportan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi, baik di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta pihak Kepolisian di Batam dan Dumai.


