TERASBATAM.id: Seorang warga negara Singapura yang telah divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam atas pelanggaran keimigrasian dipastikan akan langsung dideportasi setelah menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, kepada www.terasbatam.id, Jumat (01/11/2024) membenarkan informasi tersebut.
“Setelah bebas dari penjara, terpidana bernama Nur Apriansyah akan langsung dipulangkan ke negaranya,” ujar Kharisma.
Menurut Kharisma, Nur Apriansyah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay). Meskipun dalam penyelidikan awal tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan bekerja secara ilegal, namun tindakannya berpindah-pindah tempat tinggal selama tiga tahun telah melanggar aturan keimigrasian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Douglas Napitupulu, Nur Apriansyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara dan denda Rp25 juta.
Diketahui, Nur Apriansyah masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi di Batam pada Juli 2021. Keberadaannya terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
[Kang Ajank Nurdin]


