BerandaBeritaSeorang WNA Singapura Akan Dideportasi Usai Jalani Hukuman

Seorang WNA Singapura Akan Dideportasi Usai Jalani Hukuman

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Seorang warga negara Singapura yang telah divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam atas pelanggaran keimigrasian dipastikan akan langsung dideportasi setelah menjalani masa hukumannya.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, kepada www.terasbatam.id, Jumat (01/11/2024) membenarkan informasi tersebut.

“Setelah bebas dari penjara, terpidana bernama Nur Apriansyah akan langsung dipulangkan ke negaranya,” ujar Kharisma.

Menurut Kharisma, Nur Apriansyah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay). Meskipun dalam penyelidikan awal tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan bekerja secara ilegal, namun tindakannya berpindah-pindah tempat tinggal selama tiga tahun telah melanggar aturan keimigrasian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Douglas Napitupulu, Nur Apriansyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara dan denda Rp25 juta.

Diketahui, Nur Apriansyah masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi di Batam pada Juli 2021. Keberadaannya terungkap setelah adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Rempang Kirim Surat Terbuka ke Prabowo: Tolak Keras PSN Rempang Eco City!

[Kang Ajank Nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...