Pengadilan Negeri Batam tegakkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas objek lelang pailit. Eksekusi rumah mewah diwarnai penolakan ahli waris yang menyertakan dokumen perpanjangan UWTO.
TERASBATAM.ID — Eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Rosedale, Batam Kota, Kamis (20/11/2025), berlangsung tegang. Upaya pengosongan rumah di Blok E Type 3 yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam, Agus Erwin Harahap, kembali mendapat penolakan keras dari pihak tergugat meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari pihak tergugat, Ahli waris Johnson Napitupulu, menolak eksekusi dengan alasan memiliki dokumen Perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diklaim masih berlaku hingga 2040. Selain itu, mereka menyatakan memiliki dokumen resmi dari BP Batam dan surat-surat lain terkait kepemilikan rumah tersebut.
Ketegangan memuncak ketika simpatisan pihak tergugat sempat menghalangi petugas untuk memasuki rumah dan menahan penarikan satu unit mobil hitam BP 1371 LA yang terparkir di halaman. Polisi akhirnya menertibkan situasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga menghambat jalannya eksekusi. Tiga kendaraan lain di area teras rumah juga didata dan diamankan sebagai bagian dari proses pengosongan aset.
Di tengah situasi memanas, petugas PN Batam tetap melanjutkan pembacaan surat eksekusi yang disaksikan langsung oleh Panitera Pengganti.
Putusan MA Jadi Dasar Hukum
Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon Eksekusi), Agus Cik, menegaskan bahwa perkara sengketa aset ini telah diputus tuntas di tiga tingkatan peradilan—PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung—yang seluruhnya memenangkan kliennya, Mulyadi.
“Pelaksanaan eksekusi hari ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum. Pemenang lelang wajib dilindungi oleh undang-undang. Apa pun yang terjadi, eksekusi harus berjalan,” ujar Agus Cik.
Ia menjelaskan, sengketa bermula ketika rumah tersebut dilelang sebagai aset milik PT Igata yang dinyatakan pailit. Pemenang lelang pertama, Yudi, kemudian menjual objek tersebut kepada Mulyadi. Namun karena rumah gagal dikuasai lantaran masih ditempati pihak lain, Mulyadi menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Setelah putusan dari PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung keluar, kami melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.
Agus menambahkan, bila pihak tergugat keberatan dengan dokumen UWTO atau klaim ahli waris, mereka dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Eksekusi ini mempertegas bahwa kepastian hukum terhadap aset yang telah melalui proses lelang dan putusan pengadilan berkekuatan tetap menjadi prioritas penegakan hukum.
[kang ajank nurdin]


