BerandaBatam RayaSelundupkan Sabu dalam Dubur, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu dalam Dubur, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, warga negara Malaysia, atas kasus penyelundupan narkotika.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Benny Yoga Dharma, didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita dan Fery Irawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro pada Rabu (12/2/2025). Majelis hakim menyatakan Mamad terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda yang sama, dengan subsider 12 bulan kurungan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Mamad menyatakan menerima putusan tersebut.

Penasihat hukum Mamad, Vierki Adomean Siahaan, выразил kepuasannya atas putusan tersebut. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari barang bukti yang disita dan fakta persidangan, kami cukup puas dengan keputusan ini,” ujarnya.

Mamad ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Petugas yang melakukan pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak (K9) menemukan indikasi narkotika. Setelah diinterogasi dan tes urine menunjukkan hasil positif, Mamad dibawa ke RS Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Rudi: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan Buat Lahan Tidur

Hasil pemeriksaan обнаружил tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur Mamad menggunakan kondom, serta satu bungkus lainnya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Total barang bukti yang disita seberat 151,36 gram. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Mamad meresahkan masyarakat dan kontraproduktif dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meskipun Mamad bersikap sopan selama persidangan.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...