TERASBATAM.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, warga negara Malaysia, atas kasus penyelundupan narkotika.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Benny Yoga Dharma, didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita dan Fery Irawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro pada Rabu (12/2/2025). Majelis hakim menyatakan Mamad terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda yang sama, dengan subsider 12 bulan kurungan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Mamad menyatakan menerima putusan tersebut.
Penasihat hukum Mamad, Vierki Adomean Siahaan, выразил kepuasannya atas putusan tersebut. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari barang bukti yang disita dan fakta persidangan, kami cukup puas dengan keputusan ini,” ujarnya.
Mamad ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Petugas yang melakukan pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak (K9) menemukan indikasi narkotika. Setelah diinterogasi dan tes urine menunjukkan hasil positif, Mamad dibawa ke RS Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen.
Hasil pemeriksaan обнаружил tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur Mamad menggunakan kondom, serta satu bungkus lainnya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Total barang bukti yang disita seberat 151,36 gram. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Mamad meresahkan masyarakat dan kontraproduktif dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meskipun Mamad bersikap sopan selama persidangan.


