TERASBATAM.ID- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Keputusan ini diambil setelah HS (Halimatuksadiah) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perselingkuhan, serta diperparah dengan tindakan meninggalkan tugas selama dua tahun terakhir.
Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa HS tercatat sudah tidak aktif menjalankan tugas di PN Batam sejak sekitar tahun 2023. Selama masa pemeriksaan oleh Badan Pengawasan (Bawas) hingga sidang etik di Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan resmi.
“Dia tidak menjalankan tugas kurang lebih selama dua tahun. Sudah disurati berkali-kali secara patut dan sah, baik dari institusi kami maupun tim Bawas, tetapi tidak diindahkan,” ujar Vabiannes, Selasa (23/12/2025).
Vabiannes menjelaskan, meskipun HS memiliki hak jawab untuk membela diri atau meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, hak tersebut tidak pernah digunakan. Hal ini menyebabkan sidang etik diputuskan tanpa kehadiran terlapor (in absensia).
Kejanggalan lain muncul ketika HS sempat mengirimkan surat permohonan pensiun dini di tengah proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan. Namun, MA dan Komisi Yudisial (KY) menilai tidak ada urgensi atas pengajuan tersebut, mengingat HS sedang berstatus sebagai terlapor atas pelanggaran berat.
Hak Pensiun Gugur
Akibat sanksi pemecatan tidak hormat ini, HS dipastikan kehilangan hak-hak pensiunnya. Selama dua tahun mangkir dari tugas, Vabiannes juga memastikan bahwa gaji yang bersangkutan telah dihentikan oleh negara.
Terkait beban perkara di PN Batam, Vabiannes menegaskan bahwa mangkirnya HS tidak mengganggu jalannya persidangan karena pimpinan langsung menunjuk hakim pengganti sejak awal laporan muncul. Saat ini, PN Batam diperkuat oleh 16 hakim yang dinilai cukup untuk menangani rata-rata 45 hingga 60 berkas perkara setiap harinya.
Kasus ini menjadi evaluasi bagi institusi peradilan untuk memperketat pembinaan internal.
“Pimpinan kami rutin melakukan pembinaan setiap minggu guna menjaga integritas dan profesionalisme para hakim agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
[kang ajank nurdin]


