BerandaBatam RayaSelewengkan Dana BOS Kepala SMK Negeri 1 Batam Dijebloskan Ke Tahanan Polsek

Selewengkan Dana BOS Kepala SMK Negeri 1 Batam Dijebloskan Ke Tahanan Polsek

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kejaksaan Negeri Batam resmi menahan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Batam berinisial LS, Senin (17/10/2022) karena diduga menyelewenangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Ajaran 2017 hingga 2019 senilai Rp 469.664.117 juta.

Selain LS, penyidik juga menetapkan WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMK 1 Batam sebagai tersangka. Setelah penetapan status tersangka, keduanya juga langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Batu Ampar selama 20 hari kedepan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan sejak Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di Tengah Ketidakpastian Global

Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.

Penyidik Kejaksaan juga menyinggung mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan,” terang Aji.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada 3 Januari 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga menetapkan Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam periode 2012-2019, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Sekolah. Sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.

Sehingga sejak tahun 2022 ini sudah 2 orang Kepala Sekolah Menengah Atas dan sederajat yang dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan karena dugaan korupsi dana BOS.

BACA JUGA:  88 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...