BerandaBatam RayaSabu di Sandal, Kurir Madura Tertangkap di Batam

Sabu di Sandal, Kurir Madura Tertangkap di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Modus penyelundupan narkotika yang semakin beragam kembali terungkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang pria berinisial AN (31), yang berprofesi sebagai tukang cat, ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Batam dan Satres Narkoba Polresta Barelang pada Sabtu (19/04/2025) lalu karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 805 gram di dalam sandal yang dikenakannya.

Penangkapan bermula saat AN, yang merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 rute Batam-Surabaya, menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan di Terminal Penumpang Domestik. Petugas Bea Cukai yang curiga dengan bentuk sandal yang tampak tidak normal, dengan adanya gelembung yang mencurigakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus rapi di dalam setiap sandal yang dipakai pelaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku berasal dari Madura dan bekerja sebagai tukang cat di Malaysia.

“Ia tergiur tawaran menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp40 juta,” jelas Zaky.

Berdasarkan pengakuan AN, ia menerima sandal berisi sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial R di Johor Bahru, Malaysia, dan diminta untuk mengantarkannya ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai titik serah terima.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian, Dubes AS dan Kanada Akan Kunjungi Perusahaan Strategis di Batam

Barang bukti sabu dan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal putih yang disembunyikan di dalam sandal tersebut adalah Methamphetamine, yang termasuk dalam narkotika golongan 1. Dengan berat total 805 gram, narkotika ini diperkirakan dapat membahayakan hingga 4.000 jiwa.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa AN kini telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. “Penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba dan menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan program prioritas nasional memerangi narkotika,” pungkas Muhtadi.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...