TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 1.797,7 gram (sekitar 1,79 kg) dalam dua operasi pengawasan terpisah. Dalam penindakan ini, empat orang pelaku, terdiri dari kurir dan kaki tangan jaringan, berhasil diamankan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau.
Dua Modus Operandi Berbeda
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim, dengan mengamankan seorang penumpang berinisial AW (27), kuli bangunan, yang menunjukkan gestur gelisah saat pemeriksaan.
“Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram,” jelas Muhtadi. Sabu ini disembunyikan di bagian insole sepatu yang dikenakan pelaku.
Pengembangan kasus AW mengarah pada penangkapan kaki tangan pengendali jaringan berinisial AH (50) di Bengkong, Batam. Dari tempat tinggal AH, petugas menyita tambahan sabu seberat 666 gram.
Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia: WNA Malaysia berinisial MA (30) dan WNI berinisial MF (31).
Setelah pemeriksaan mendalam dan medis, ditemukan total delapan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku. MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram. Kedua pelaku mengaku terlilit utang pinjaman online di Malaysia.
Dari total sabu 1.797,7 gram yang disita, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 9.000 orang generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp14 miliar. Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


