TERASBATAM.id – Mantan Wali Kota Batam yang juga mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, hari ini Kamis (10/4/2025) menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang tengah diusut kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem tersebut tiba di Mapolda Kepri sejak pukul 09.00 WIB. Awalnya, pemeriksaan terhadap suami mantan Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, ini berlangsung tertutup dari sorotan media. Namun, kabar pemeriksaan tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Muhammad Rudi. “Kita periksa Pak Rudi untuk melihat Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) beliau, seberapa besar dia tahu informasinya, masih seputar hal tersebut,” ujar Kombes Pol Silvester kepada awak media.
Lebih lanjut, Kombes Pol Silvester menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek dermaga utara tersebut. “Tunggu saja. Ini masih proses pemeriksaan,” tegasnya.
Kantor BP Batam Digeledah, Puluhan Saksi Diperiksa

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar ini sebelumnya telah memasuki babak baru. Pada Rabu (19/3/2025), tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan menyasar ruang kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar,” ungkap Kombes Pol. Zahwani.
Selain di kantor BP Batam, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah yang berada di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meneliti dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas nama tujuh terlapor. Sebanyak 75 saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah selanjutnya, penyidik akan menggandeng ahli dan meminta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meskipun serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan, Polda Kepri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mendukung program Asta Cita, khususnya dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Zahwani. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Batam ini tentu menjadi babak baru yang menarik dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi di wilayah tersebut.
[kang ajank nurdin]


