TERASBATAM.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara kepada terdakwa Roslina dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ekstrem terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan. Sementara terdakwa kedua, Merliyati, divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina.
Majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) dan turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Vonis 10 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” ujar hakim ketua Andi Bayu saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun faktor yang meringankan Roslina. Hal-hal yang memberatkan hukuman adalah:
-
Kekerasan dilakukan secara sadis, berulang, dan berkelanjutan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
-
Terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
-
Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat yang luas.
Rangkaian penyiksaan yang terungkap dalam persidangan mencakup pemukulan, tendangan, hingga kepala korban dibenturkan ke dinding. Lebih jauh, korban dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset, serta disetrum menggunakan raket nyamuk pada area wajah dan mulut. Kondisi korban tercatat dalam Visum et Repertum menunjukkan memar hampir di seluruh tubuh dan luka bakar akibat sengatan listrik.
Merliyati Divonis 2 Tahun
Dalam perkara yang sama, terdakwa Merliyati dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan delapan tahun dari vonis Roslina, dan lima tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Majelis hakim menilai faktor yang meringankan Merliyati adalah pengakuan perbuatannya, penyesalan yang dinyatakan di persidangan, serta telah dimaafkan oleh korban. Merliyati terbukti turut serta melakukan kekerasan, termasuk menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik pada 21 Juni 2025.
Merliyati, melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara. Sementara itu, JPU Arfian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Respons yang sama juga disampaikan oleh penasihat hukum Roslina.
Kasus penyiksaan ART ini telah mendapat sorotan luas publik di Batam dan dinilai sebagai salah satu bentuk KDRT paling ekstrem yang pernah disidangkan di PN Batam.


