TERASBATAM.ID – Diplomasi pelindungan warga negara terus diuji di tengah ketidakpastian global yang kian meningkat. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Indonesia tercatat berhasil memulangkan 27.768 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam berbagai situasi darurat di luar negeri, mulai dari wilayah konflik bersenjata hingga korban sindikat kejahatan transnasional.
Data tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Menurut Sugiono, angka ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” ujar Sugiono.
Ukuran Ketahanan Nasional
Menlu menegaskan bahwa diplomasi harus bertumpu pada kebutuhan rakyat dan kepentingan nasional. Ia menekankan paradigma baru bahwa ketahanan nasional kini tidak hanya diukur dari kekuatan militer atau ekonomi semata, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu hadir melindungi warganya di manapun berada.
“Diplomasi harus berangkat dari kewajiban negara untuk hadir dan melindungi. Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya,” tegasnya.
Terkait strategi ke depan, Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) dan digitalisasi layanan konsuler. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesiapsiagaan perwakilan RI dalam merespons situasi tak terduga yang dapat mengancam keselamatan WNI.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiono juga memberikan apresiasi kepada seluruh diplomat dan staf perwakilan RI di luar negeri. Mereka dinilai telah bekerja keras di garis depan, terlibat langsung dalam negosiasi pembebasan, penyelesaian masalah hukum, hingga proses repatriasi WNI kembali ke Tanah Air.


