TERASBATAM.ID – Seorang warga Malaysia harus merogoh kocek sekitar RM 200 atau setara Rp 2,1 juta setelah ponsel pribadinya digeledah polisi lalu lintas di Johor Bahru (JB), Malaysia. Peristiwa yang terjadi jelang Tahun Baru Imlek itu viral di media sosial setelah istri korban membagikan kronologinya.
Peristiwa bermula saat suami perempuan yang enggan disebut namanya itu tengah melintas di jalur ekspres Johor Bahru. Ia dihentikan oleh seorang petugas polisi lalu lintas. Awalnya, suaminya mengira itu adalah pemeriksaan rutin dan mematuhi permintaan petugas untuk menunjukkan ponselnya.
Namun, saat memeriksa ponsel, petugas menemukan catatan pembelian tiket lotre “4D”. Di Malaysia, pembelian tiket lotre melalui saluran tidak resmi seperti agen “bawah tanah” atau aplikasi daring ilegal merupakan pelanggaran.
Petugas kemudian disebut meminta uang damai di tempat. “Dua orang, masing-masing RM1.000, total RM2.000. Selesaikan sekarang, atau kami akan membawa Anda ke kantor polisi. Nanti jumlahnya tidak akan segini,” tulis si istri menirukan ucapan petugas dalam unggahan Facebook yang viral, Jumat (13/3/2026).
Merasa tidak memiliki uang tunai, suaminya diam-diam menghubungi sang istri. Perempuan itu kemudian berbicara langsung dengan petugas melalui sambungan telepon. Ia mengaku nekat menolak permintaan tersebut.
“Keluarga kami tidak punya uang sebanyak itu. Jika benar-benar ingin menangkapnya, tangkap saja. Paling-paling dia akan ditahan beberapa hari,” ujarnya menceritakan isi pembicaraannya.
Alih-alih emosi, ibu rumah tangga itu justru menawar dengan nada persuasif. “Sudah mendekati Tahun Baru Imlek. Mari kita saling membantu,” katanya menawarkan angka RM200 per orang atau total sekitar RM400 (sekitar Rp2,1 juta).
Yang mengejutkan, petugas tersebut menyetujui negosiasi itu. Uang pun ditransfer sang istri kepada suaminya, ditarik dari ATM, dan diserahkan kepada oknum polisi.
Kuasa hukum korban, yang dikutip dari media lokal *Mothership*, menegaskan bahwa penggeledahan ponsel di Malaysia sebenarnya diatur ketat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hanya petugas berpangkat Inspektur ke atas yang boleh menggeledah ponsel, dan itu pun harus berdasarkan “dugaan yang beralasan”, bukan pemeriksaan acak. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Perempuan itu mengaku membagikan kisahnya bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
“Kami beruntung pihak lain (polisi) menerima negosiasi. Jika kami bertemu dengan orang yang lebih sulit, hasilnya mungkin berbeda,” pungkasnya.


