TERASBATAM.Id: Dalam operasi serentak yang digelar di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kantor Imigrasi Batam turut berkontribusi dalam operasi ini dengan menjaring sekitar 64 WNA di empat titik berbeda. Namun, Surabaya mencatat angka tertinggi dengan 92 WNA yang terjaring, diikuti oleh Tanjung Priok dengan 48 orang.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari izin tinggal yang tidak sesuai hingga kegiatan ilegal seperti prostitusi. Banyak WNA yang bekerja di sektor informal tanpa izin yang benar, seperti terapis kecantikan, juru masak, pedagang, dan bahkan mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia, serta memastikan setiap orang asing yang berada di negara ini mematuhi peraturan yang berlaku.
“Operasi Jagratara sangat penting di tengah meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang berada di Indonesia memberikan kontribusi positif,” ujar Agus.
Fokus Operasi di Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan bahwa pihaknya fokus pada pengawasan orang asing di wilayah Batam, terutama di sektor UMKM, pekerja seks komersial, kawasan industri, dan kawasan tambang.
“Kami mengutamakan operasi pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar aturan. Dalam pelaksanaannya, kami juga bersinergi dengan pihak Badan Usaha Pelabuhan dan Pengembangan (BUPP) dan mitra lainnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa,” ujar Hajar.
Masyarakat Batam juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang melanggar aturan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa guna menjaga stabilitas keamanan nasional dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Operasi Jagratara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
[press release/Kang Ajank Nurdin]


