TERASBATAM.ID – Rapat kunjungan kerja (kunker) Komisi XII DPR RI dengan pihak perusahaan importir limbah elektronik, PT Esun Internasional Utama Indonesia, di Batam berlangsung secara tertutup dan rahasia. Pertemuan yang digelar di salah satu hotel mewah di kawasan Harbour Bay, Batam, pada Rabu (29/10/2025) tersebut dijaga ketat dan menolak kehadiran jurnalis yang hendak meliput.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari pihak perusahaan dan staf berjaga di area meeting room lantai tiga Hotel Marriott. Jurnalis yang mencoba masuk untuk meliput mendapatkan penolakan tegas dari dua orang staf perempuan berbaju putih yang mengaku dari PT Esun Internasional Utama.
Kedua staf tersebut dengan nada ketus menegaskan bahwa rapat tersebut bersifat “privasi dan rahasia”serta dilarang untuk diliput oleh media, terutama wartawan lokal.
“Selain yang sudah terdaftar di daftar undangan, tidak boleh ikut. Mohon maaf, pertemuan ini bersifat privasi dan rahasia tidak untuk diliput media,” ujar salah satu petugas penerima tamu dari PT Esun.
Bahas Pengelolaan Limbah B3
Rapat penting ini dihadiri oleh 15 anggota Komisi XII DPR RI, didampingi 7 staf pendukung dari legislatif, serta jajaran pejabat dari kementerian terkait. Pejabat yang hadir di antaranya Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) RI, serta jajaran direksi PT Esun.
Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid dari Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, membenarkan bahwa pembahasan utama adalah mengenai pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh PT Esun selama satu dekade terakhir.
“Tadi pembahasannya soal pengelolaan limbah B3, data operasional, dan sejauh mana penanganannya selama ini. Tapi soal hasil rapat, belum diputuskan. Masih dibahas di dalam,” ujar Rohid singkat saat ditemui di lobi hotel, menunjukkan sikap enggan untuk berkomentar lebih jauh.
Rohid juga menambahkan bahwa status perizinan PT Esun saat ini masih menjadi sorotan dan sedang dalam proses pendalaman oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Timbulkan Pertanyaan Publik
Pertemuan tertutup ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Isu impor limbah elektronik selama ini kerap menuai kritik keras karena berpotensi besar mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan pengelolaan limbah berbahaya di Indonesia.
Penolakan keras terhadap jurnalis yang hendak meliput, bahkan dengan penegasan bahwa pertemuan tersebut bersifat rahasia, semakin memperkuat dugaan publik atas potensi masalah yang dibahas di dalamnya. Sejumlah jurnalis yang mencoba melakukan peliputan di area hotel bahkan sempat diminta menyerahkan surat izin dan diminta meninggalkan area pertemuan oleh pihak keamanan hotel.
[kang ajank nurdin]


