TERASBATAM.id: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memastikan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) oleh penyedia jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung telah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, KPPU memutuskan untuk tidak menjatuhkan denda administratif kepada para terlapor. Alasannya, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif, mengingat fakta keluarnya dua terlapor lainnya dari pasar dan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Sebagai langkah preventif, KPPU merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan ini, diharapkan praktik monopoli harga pada jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang dapat dihentikan dan persaingan usaha yang sehat dapat tercipta. Hal ini akan memberikan manfaat bagi konsumen dalam bentuk harga yang lebih kompetitif dan kualitas layanan yang lebih baik.


