BerandaKepriPuluhan TKA Asal Tiongkok di Kepri Langgar Aturan Kerja

Puluhan TKA Asal Tiongkok di Kepri Langgar Aturan Kerja

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen resmi di sebuah perusahaan konstruksi. Atas pelanggaran tersebut, otoritas ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi denda administratif dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Senin (26/1/2026). Petugas mendapati puluhan warga negara asing (WNA) tersebut tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya menjelaskan, para pekerja tersebut hanya memegang Visa C16 dan C20. Sesuai ketentuan, jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan paruh waktu atau sementara, bukan untuk pekerjaan konstruksi tetap yang membutuhkan kualifikasi tenaga ahli.

“Mereka bekerja penuh di bidang konstruksi dan tidak menempati posisi tenaga ahli. RPTKA itu wajib. Tanpa dokumen tersebut, tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia karena berpotensi merugikan negara,” ujar Diky di Batam.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Luncurkan Program Wawasan Kebangsaan Pelajar

Berdasarkan aturan yang berlaku, Disnaker Kepri menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp 6 juta per orang untuk setiap bulan pelanggaran. Mengingat para pekerja tersebut rata-rata telah bekerja selama dua bulan, perusahaan diwajibkan membayar denda akumulatif yang nantinya akan diteruskan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lanjutan.

Meski dikenai sanksi, para pekerja tidak langsung dideportasi. Mereka diizinkan melanjutkan pekerjaan hingga masa berlaku visa habis, namun diwajibkan segera pulang ke negara asal setelahnya. Jika perusahaan ingin mempekerjakan mereka kembali, seluruh prosedur perizinan dan RPTKA harus dipenuhi terlebih dahulu di Jakarta sebelum ditempatkan di Kepulauan Riau.

Perluas Pengawasan

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola ketenagakerjaan asing di wilayah perbatasan. Disnaker Kepri berencana memperluas cakupan inspeksi ke kawasan-kawasan industri strategis lainnya, termasuk di Batam, Bintan, dan Nongsa, menyusul adanya laporan terkait potensi konflik antara perusahaan lokal dan asing.

“Saat ini kami mencatat ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran TKA. Kami sedang melakukan pendalaman data dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk berita acara pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, kasusnya akan kami serahkan ke Imigrasi,” tegas Diky.

BACA JUGA:  Layar Sumbang Emas, Ingatkan Janji Gubernur Kepri Soal Beri Pekerjaan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pemberi kerja untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan guna menjaga iklim investasi dan kepastian hukum bagi tenaga kerja domestik.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...