TERASBATAM.ID – Sebuah perusahaan yang berbasis di Lebanon, PT Concepto Screen Sal Off-Shore, tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm ini berpusat pada sengketa muatan minyak mentah yang diangkut oleh kapal MT Arman 114. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (24/07/2025).
Profil dan Identitas Perusahaan
PT Concepto Screen SAL Off-Shore adalah entitas bisnis yang beroperasi di sektor maritim, dengan fokus pada perdagangan dan pengelolaan muatan kapal. Kantor pusat perusahaan ini beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2008 ini memiliki struktur kepemilikan dan operasional yang menunjukkan karakter global yang kuat.
Menurut Michael Tappangan, kuasa hukum PT Concepto Screen Sal Off-Shore, pemilik perusahaan adalah Mrs. Elham Mahmud, seorang warga negara Iran. Mrs. Mahmud memberikan kuasa khusus kepada Mr. Jinggong Wu, manajer pemasaran Concepto yang berkewarganegaraan Tiongkok. Mr. Wu kemudian memberikan kuasa substitusi kepada tim pengacara Tappangan untuk mewakili kepentingan perusahaan dalam gugatan ini. Jaringan lintas negara ini mencerminkan kompleksitas dan cakupan internasional dari operasi PT Concepto Screen Sal Off-Shore dalam industri perkapalan dan komoditas.
Namun, perusahaan ini juga memiliki latar belakang yang lebih kompleks. Menurut Departemen Keuangan AS, PT Concepto Screen Sal Off-Shore diduga telah membantu Pasukan Quds dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dalam penyelundupan minyak. Perusahaan ini juga disebut telah membantu pejabat Pasukan Quds IRGC dan Hizballah memfasilitasi kesepakatan minyak, serta bekerja sama dengan Muhammad Ja’far Qasir dan Muhammad Qasim al-Bazzal, pemodal Hizballah yang mengoordinasikan pendanaan antara Hizballah dan Pasukan Quds IRGC. Akibatnya, pada 25 Mei 2022, perusahaan ini masuk dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) yang dikelola oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS, yang berimplikasi pada pembekuan asetnya di bawah yurisdiksi AS dan larangan transaksi dengan pihak AS.
Sengketa Muatan Minyak MT Arman 114

Gugatan ini bermula dari muatan minyak mentah (light crude oil) yang diangkut oleh MT Arman 114, kapal yang sebelumnya terlibat dalam perkara pidana dengan nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Saat ditangkap oleh Bakamla RI, kapal tersebut dilaporkan membawa sekitar 272.569 metrik ton minyak mentah.
Michael Tappangan membantah taksiran nilai kargo yang beredar sebesar 4,6 miliar dolar AS, menyebut angka tersebut “terlalu berlebihan.” Ia juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara jumlah muatan kargo saat penangkapan dengan klaim perusahaannya. Menurut Tappangan, muatan yang dimiliki Concepto adalah 166.000 metrik ton, jauh lebih rendah dari angka yang dilaporkan Bakamla.
Selain itu, Tappangan mempersoalkan Surat Tanda Terima (STS) yang dilakukan MT Arman 114, yang dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa izin yang semestinya. “Ketika ditangkap pertama kali, jumlah barang kurang lebih sekitar 168 ribu (metrik ton),” kata Tappangan, merujuk pada salah satu hitungan awal yang berbeda dari angka Bakamla.
Mediasi dan Peran Sucofindo
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, berlangsung singkat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menunjuk mediator sebagai langkah awal untuk mempertemukan penggugat dan tergugat. Hal ini bertujuan untuk mencari penyelesaian damai sebelum melanjutkan ke proses persidangan yang lebih jauh.
Pihak penggugat berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat, termasuk sounding oleh PT SUCOFINDO (Persero). Sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1956, Sucofindo memiliki keahlian dalam berbagai layanan inspeksi dan pengujian. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan jumlah dan kondisi kargo yang sebenarnya, mengingat kekhawatiran adanya perubahan jumlah barang selama proses hukum berlangsung.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan untuk memulai proses mediasi.


