BerandaBatam RayaProvinsi Kepri Serahkan Seluruh Tanggungjawab Jalan ke Pemko Batam

Provinsi Kepri Serahkan Seluruh Tanggungjawab Jalan ke Pemko Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan seluruh asset ruas jalan yang selama ini menjadi tanggungjawabnya kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga praktis tidak ada lagi jalan di Kota Batam yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri untuk merawat dan memperbaikinya.

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo  sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Minggu (07/05/2023).

Gubernur Kepulauan Riau  Ansar Ahmad,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.

Berdasarkan SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.

BACA JUGA:  Fuel Card Batam Tuai Kontroversi, Pertamina Tidak Setuju, DPRD Panggil Disperindag

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas  jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.

Adapun  di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanang 620,26 KM. Dan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ansar menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Ratusan Motor Terjaring Razia di Batam

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi  kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.

Di Kota Batam terdapat 25 ruas jalan dengan total panjang 112,35 Kilometer  yang selama ini menjadi aset dan tanggungjawab Provinsi Kepri. Ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya, seperti jalan dari Simpang Frangki ke Underpass Pelita juga sebaliknya. Ruas jalan Simpang Panbil ke Seibeduk.

BACA JUGA:  UN Kembali Digelar, di Batam Dimulai dari Tingkat SMA

Kemudian ruas jalan dari Simpang di dekat Bank Indonesia menuju KDA. Serta jalan Cikitsu menuju SMA N 3 Kota Batam. (Kang Ajang Nurdin)

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...