TerasBatam.Id: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Kota Batam (UMK) untuk tahun 2022 didasari oleh usulan Walikota Batam Muhammad Rudi, sedangkan peran Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad hanya memberikan Surat Keputusan (SK) atas usulan tersebut, berapapun jumlah UMK yang diusulkan.
“UMK Batam itu berdasarkan usulan Walikota, provinsi hanya memberikan SK (Surat Keputusan). Berapapun usulan Walikota akan diberikan SK. Tentu Walikota Batam sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam memberikan usulan UMK itu,” kata Lamidi kepada www.terasbatam.iddi Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Jumat (10/12/2021).
Pernyataan tersebut menanggapi terkait dengan statement Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad sebelumnya yang menyebutkan bahwa soal penetapan UMK Batam merupakan ranah dari pemerintah provinsi terkait dengan aksi unjukrasa yang digelar oleh organisasi buruh sejak Senin (06/12/2021) hingga beberapa hari kemudian.
“Ini ada ruang untuk berbicara dengan serikat pekerja, paling tidak untuk mempertemukan beberapa ide yang belum sesuai harapan. Soal UMK ranahnya di tingkat provinsi, aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja atas keputusan yang telah diambil Provinsi (Pemprov Kepri),” kata Amsakar Ahmad, merespon soal aksi unjukrasa buruh di Batam pada Senin (06/12/2021).
Menurut Amsakar, dirinya percaya bahwa keputusan yang diambil oleh Pemprov Kepri sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
“Saya selalu mengatakan, subtansi dalam penetapan upah ini mempertimbangkan terutama dua aspek, pertama bagi pekerja dan kedua tentunya saja kelangsungan usaha bagi pelaku usaha,” kata Amsakar.
Menurut Amsakar, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan regulasi dalam penetapan UMK dengan berpijak pada 3 parameter, yaitu besaran UMK pada tahun sebelumnya, tingkat inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“titik tengah merupakan ruang kompromi untuk mempertemukan semua itu. Apalagi sekarang sebenarnya regulasi sudah menjamin bahwa parameter untuk menetapkan UMK itu memang, seberapa besar UMK tahun sebelumnya, berapa tingkat inflasi, KHL tiga parameter itu yang menentukan,” kata Amsakar.
Ribuan buruh dari berbagai elemen organisasi pekerja berunjukrasa menuntut agar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Walikota Batam Muhammad Rudi untuk merevisi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota 2022 yang dinilai tidak layak.
Aksi buruh yang berunjukrasa di Stadion Tumenggung Abdul Jamal menyebabkan akses jalan di sekitar lokasi menjadi macet total. Buruh-buruh dari sejumlah Kawasan industry seperti Batamindo, Panbil Industril Estate, Tanjung Uncang, Batam Centre dan Batu Ampar yang bergerak menunju ke Stadion Tumenggung Abdul Jamal secara konvoi menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Sesepuh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan, aksi buruh yang dilakukan pada hari ini, Senin (06/12/2021) meminta agar Gubernur mencabut kasasi di Mahkamah Agung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021.
Selain itu, buruh juga meminta Gubernur untuk merevisi SK No 1373 tahun 2021 tentang UMK Batam tahun 2022.
“Kenaikan upah untuk tahun depan tidak manusiawi,” kata Suprapto.
Menurut Suprapto, selain akan melakukan aksi ke kantor perwakilan Gubernur di Batam (Graha Kepri), Massa buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kepri Dompak, Kantor DPRD Kepri, Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam dan dikawasan Industri.
Sebelumnya Gubernur Kepulauan Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam untuk tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, terjadi kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, atau naik sebesar Rp 35.429,51. Kenaikan UMK Batam paling besar dibandingkan 6 Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kepri.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan, mengatakan, Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022.
“Dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan pertimbangan yang matang,” kata Hasan.
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan anggota Apindo Kota Batam yang isinya larangan melakukan mogok kerja terkait dengan rencana aksi unjukrasa yang dilakukan Serikat Pekerja atau Buruh pada 6 sampai dengan 10 Desember 2021.
Surat bernomor 040/DPK-APINDO/BATAM/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021 tersebut kini telah beredar luas melalui berbagai platform media social dan pesan berantai. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid berisikan 7 hal.


