TERASBATAM.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau meluncurkan inovasi terbaru berupa kode QR (QR Code) untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk pencegahan dan transparansi penegakan disiplin internal.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dengan cepat dan mudah jika menemukan personel yang melakukan pelanggaran.
“Ini salah satu bentuk inovasi dan pencegahan supaya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Biar masyarakat yang menemukan polisi nakal bisa langsung melaporkan,” ujar Eddwi dalam percakapan santai dengan sejumlah awak media di Pantai Nongsa, Batam, Jumat (24/10/2025).
Ia didampingi sejumlah perwira, termasuk Kepala Subdit Paminal Propam Polda Kepri, AKBP Ahmad Andi, Kompol Jefry Syam, dan Iptu Friska.
Eddwi menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat melaporkan fakta yang sebenarnya dan tidak mengarang-ngarang.
“Identitas pelapor dirahasiakan di sini, kerahasiaannya terjamin. Tapi jangan ngarang-ngarang ya. Ini salah satu bentuk transparansi kami,” tegasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, akan ditindaklanjuti. Jika terbukti, proses hukum baik kode etik (kodetik) maupun disiplin akan dijalankan.
“Begitu kita terima, langsung kita analisa. Kalau memang benar dan terbukti bersalah, pasti akan kita proses, tanpa pandang pangkat, baik perwira maupun bintara,” imbuh Eddwi.
Masyarakat juga akan mendapatkan umpan balik berupa Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Upaya penegakan disiplin internal yang intensif membuahkan hasil. Eddwi memaparkan bahwa dalam periode Januari hingga Agustus 2025, terjadi penurunan pelanggaran disiplin dan kode etik sekitar 50% jika dibandingkan dengan periode Juni-Desember 2024.
Penindakan tegas juga terus dilakukan. Pada 2024, sebanyak 25 personel telah dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara sepanjang 2025, sudah 5 personel yang di-PTDH.
“Perintah Kapolda jelas. Siapa yang melanggar, apalagi pidana berat dan narkoba, pasti akan di-PTDH,” ucap Eddwi.
Jenis pelanggaran yang ditindak antara lain keterlibatan dengan narkoba (baik sebagai pengedar maupun pemakai), pelanggaran berulang, dan desersi (mangkir dari tugas lebih dari 30 hari).
Selain inovasi QR Code, Eddwi menjelaskan sejumlah upaya pencegahan lain yang rutin dilakukan. Antara lain kegiatan keagamaan mingguan, pemeriksaan urin, supervisi ke wilayah, pengecekan kelengkapan diri (sertampang), hingga operasi tertutup (cut the plane) untuk mendeteksi indikasi penyimpangan perilaku seperti LGBT.
“Hal-hal kecil itulah kita lakukan supaya untuk melakukan pencegahan,” pungkas Eddwi.
Dengan berbagai langkah ini, Propam Polda Kepri berkomitmen untuk terus membersihkan barisan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.


