Terasbatam.id: Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 10 orang Warga Negara Asing dari China dan Vietnam yang memproduksi konten porno untuk tujuan pemerasan atau blackmail. Para pelaku menjerat korban dengan layanan Phone Sex (PS) dan Video Call Sex (VCS) yang dilakukan di perumahan mewah di Batam Centre.
Petugas Kepolisian membekuk seluruh pelaku di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Sebanyak 9 orang pelaku berasal dari China dan seorang berasal dari Vietnam.
Sembilan dari sepuluh pelaku merupakan laki-laki dan seorang lainnya berjenis kelamin perempuan. Seluruhnya dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menjerat korban melakukan PS dan VCS untuk selanjutnya direkam kemudian digunakan untuk memeras mereka.
Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hardt, mengatakan, para tersangka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu dan sudah mulai menjalankan aksinya sejak Agustus 2021.
“mereka memiliki perannya masing-masing dan satu perempuan merupakan ikon dari jaringan kejahatan ini,” kata Harry, Kamis, 6 Januari 2022 dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri.
Adapun berbagai macam peran para pelaku yakni melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, sedangkan peran sentral dan menjadi ikon untuk menjerat para korban ialah perempuan dengan tugas melakukan video call sex atau phone sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi perteman Wechat.
“Sepuluh pelaku yakni TTP [ikon], LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Para tersangka mejalankan aksi pemerasannya dengan modus phone sex melalui aplikasi Wechat,” kata Harry.
Harry menambahkan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi guna penindakan lebih lanjut.
Penyidik Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga berencana akan menyerahkan 10 orang pelaku kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Namun polisi tidak menyebutkan apakah sanksi kepada pelaku cukup di deportasi ke negaranya atau terlebih dahulu diproses hukum di Batam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan para WNA yang telah tinggal selama 6 bulan, setelah ditindaklanjuti diketahui dari masyarakat sekitar bahwa mereka memproduksi konten porno di rumah yang ditempati mereka.
Para pelaku menggunakan rumah mewah yang ditempatinya untuk memproduksi konten porno dan menjerat para korban yang berada di China. Mereka memilih di Indonesia, khususnya di Batam untuk menghindari proses hukum di negaranya. (Laporan Muhammad Islahuddin)