TERASBATAM.ID – Rencana Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, untuk melaporkan dugaan korupsi di tubuh perusahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons beragam. Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang mempertanyakan efektivitas langkah tersebut di tengah keluhan masyarakat atas buruknya pelayanan listrik yang kian terasa.
Pernyataan Yudi, sebagaimana dikutip www.terasbatam.id, menyentuh poin krusial: urgensi pelayanan publik yang prima. Sebagai mantan wakil rakyat yang malang melintang di DPRD Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, Yudi memiliki pemahaman mendalam tentang ekspektasi dan kebutuhan masyarakat. Baginya, langkah memberantas korupsi, meski mulia, seharusnya tidak mengorbankan kualitas layanan listrik yang menjadi kebutuhan vital sehari-hari. Pemadaman tanpa pemberitahuan yang semakin sering terjadi adalah bukti nyata adanya masalah mendasar yang perlu segera dibenahi.
Keraguan Yudi terhadap efektivitas langkah Kwin Fo juga bertolak dari latar belakang sang direktur utama yang bukan berasal dari internal PLN. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kompetensinya dalam mengelola seluk-beluk perusahaan listrik yang kompleks. Kompetensi manajerial di bidang kelistrikan tentu berbeda dengan kemampuan mengendus praktik korupsi. Masyarakat wajar mempertanyakan, mampukah seorang “orang luar” menavigasi kompleksitas teknis dan operasional PLN Batam sambil membongkar dugaan praktik rasuah?
Lebih lanjut, Yudi Kurnain mengingatkan mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam mengungkap dugaan korupsi, yakni melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pandangan ini senada dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, yang menekankan bahwa KPK adalah lembaga penyidik, bukan auditor. Audit BPK menjadi fondasi penting untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara sebelum melangkah ke ranah penegakan hukum.
Rencana pelaporan dugaan mark-up yang mencuat sejak akhir April lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sementara itu, manajemen PLN Batam sendiri enggan memberikan komentar resmi. Situasi ini justru menambah ketidakpastian dan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sinilah peran Pemerintah Kota Batam sebagai “pembina” di daerah menjadi penting. Langkah korektif mendesak diperlukan untuk memastikan pelayanan listrik kembali stabil dan berkualitas. Isu kedekatan Kwin Fo dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, juga menjadi perhatian. Kendati demikian, harapan masyarakat tetap sama: pelayanan publik yang optimal harus menjadi prioritas utama, tanpa terpengaruh oleh kedekatan personal.
Tentu, upaya pemberantasan korupsi patut didukung sepenuhnya. Namun, dalam konteks PLN Batam saat ini, prioritas mendesak adalah membenahi pelayanan yang terganggu. Masyarakat membutuhkan listrik yang andal untuk aktivitas sehari-hari, roda perekonomian, dan kenyamanan hidup. Sebelum membidik ranah hukum, alangkah bijaknya jika Kwin Fo dan jajaran manajemen fokus memulihkan dan meningkatkan kualitas layanan. Audit internal dan eksternal perlu dioptimalkan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, baik teknis maupun administratif.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap PLN Batam akan terbangun kembali bukan hanya dari janji memberantas korupsi, tetapi dari bukti nyata pelayanan yang semakin baik. Pemerintah Kota Batam memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal ini terwujud. Jangan sampai semangat memberantas dugaan korupsi justru menenggelamkan kewajiban utama PLN Batam: melayani kebutuhan listrik masyarakat dengan andal dan profesional.
[f pangestu]


