BerandaBeritaPraperadilan Mantan Pejabat BP Batam Ditolak PN Batam

Praperadilan Mantan Pejabat BP Batam Ditolak PN Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015-2021. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (02/06/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) adalah sah menurut hukum. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengajukan praperadilan pada 7 Mei 2025 dengan tujuan menggugurkan status tersangkanya. Ia mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan meminta agar Surat Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum.

Namun, berdasarkan Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, majelis hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum acara pidana dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Heri Kafianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada 13 Januari 2025. Ia diduga berperan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola fasilitas milik BP Batam secara tidak sah, yang berakibat kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Bakal Pensiun

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengapresiasi keputusan pengadilan yang menurutnya memperkuat langkah penyidikan jajarannya.

“Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara. Selanjutnya, penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan,” ujar Teguh Subroto melalui siaran tertulis.

Ia juga menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk mengusut tuntas perkara korupsi ini hingga menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Kasus ini mendapatkan perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap tersangka Heri Kafianto akan terus berjalan hingga tuntas di pengadilan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...