TERASBATAM.id: Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura yang baru saja diberlakukan di Kepulauan Riau ternyata memiliki sejumlah batasan. Salah satunya adalah durasi kunjungan yang dibatasi hanya empat hari. Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi warga negara Israel, meskipun mereka memiliki PR Singapura.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pemegang PR Singapura yang ingin berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun hanya diberikan waktu empat hari untuk tinggal.
“Jika ingin memperpanjang masa tinggal, mereka harus mengajukan permohonan visa dan membayar biaya tambahan,” ujarnya, Rabu (09/10/2024).
Subjek bebas visa kunjungan pemegang PR Singapura harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari Negara Calling Visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).
“Kalau tidak sesuai dengan hal ini, ya tidak bisa masuk,” ujar dia.
Adapun Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
“Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Kharisma
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan bahwa tingkat kunjungan wisatawan asing ke Batam yang ditarget pada tahun 2024 ini sebesar 2 Juta orang.
“Target kunjungan wisman ke Batam pada 2024 adalah 2 juta orang. Hingga Agustus 2024, baru tercapai 800 ribu kunjungan,” kata Ardi.


