TERASBATAM.id: Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti kepada www.terasbatam.id, Rabu (09/10/2024), menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri beserta jajarannya di Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi ini secara masif.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Semoga dapat membawa iklim baru bagi pariwisata Kepulauan Riau,” ujar Mantan Juru Bicara Kementerian Pariwisata itu, Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bekerja sama menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif.
Delapan Pintu Masuk
Kebijakan BVK bagi pemegang PR Singapura ini berlaku bagi mereka yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut di Kepulauan Riau, yaitu:
- Nongsa Terminal Ferry Bahari
- Marina Teluk Senimba
- Batam Centre
- Citra Tri Tunas
- Sekupang
- Sri Bintan Pura
- Bandar Bintan Telani Lagoi
- Tanjung Balai Karimun
Kriteria Penerima BVK
Adapun kriteria WNA pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah:
- Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura.
- Merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru.
- Bukan warga negara dari negara calling visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).
Masa Tinggal dan Pengawasan
Pemegang PR Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 4 hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura dilakukan secara manual di konter imigrasi, bukan melalui autogate. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan memperketat proses pemeriksaan.
“Pengawasan tetap kita lakukan seperti biasanya. Kita awasi PR ini yang masuk ke Indonesia,” kata Kharisma.
Surat edaran tentang BVK bagi pemegang PR Singapura ini berlaku mulai 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
[rma]


