BerandaBeritaPR Singapura Bebas Visa ke Kepri, Dispar Dorong Sosialisasi

PR Singapura Bebas Visa ke Kepri, Dispar Dorong Sosialisasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti kepada www.terasbatam.id, Rabu (09/10/2024), menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri beserta jajarannya di Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi ini secara masif.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Semoga dapat membawa iklim baru bagi pariwisata Kepulauan Riau,” ujar Mantan Juru Bicara Kementerian Pariwisata itu, Rabu (9/10/2024).

Ia juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bekerja sama menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif.

Delapan Pintu Masuk

Kebijakan BVK bagi pemegang PR Singapura ini berlaku bagi mereka yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut di Kepulauan Riau, yaitu:

  1. Nongsa Terminal Ferry Bahari
  2. Marina Teluk Senimba
  3. Batam Centre
  4. Citra Tri Tunas
  5. Sekupang
  6. Sri Bintan Pura
  7. Bandar Bintan Telani Lagoi
  8. Tanjung Balai Karimun
BACA JUGA:  Kapal Coast Guard Filipina Sandar di Bitung

Kriteria Penerima BVK

Adapun kriteria WNA pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah:

  1. Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura.
  2. Merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru.
  3. Bukan warga negara dari negara calling visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).

Masa Tinggal dan Pengawasan

Pemegang PR Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 4 hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura dilakukan secara manual di konter imigrasi, bukan melalui autogate. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan memperketat proses pemeriksaan.

“Pengawasan tetap kita lakukan seperti biasanya. Kita awasi PR ini yang masuk ke Indonesia,” kata Kharisma.

Surat edaran tentang BVK bagi pemegang PR Singapura ini berlaku mulai 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

[rma]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...