TerasBatam.id: Walikota Batam Muhammad Rudi akan mevisi pungutan pajak 10 persen untuk hotel dan restoran dan retribusi yang selama ini dipungut oleh pemerintah kota Batam terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM di Batam kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
“Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Sudah turun, PPKM di Batam diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 tetap dengan level 4,” kata Rudi seusai penyerahan bantuan posko PPKM di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Selasa (03/08/2021).
Menurut Rudi, dengan diperpanjangnya PPKM di Batam dengan level 4, maka aturan yang berlaku masih sama dengan Surat Edaran (SE) Walikota Batam sebelumnya, seperti aturan terhadap pusat perbelanjaan atau mall yang diperbolehkan beroperasi hanya supermarket dan Food and Beverage (F&B) saja, sedangkan usaha lain belum diizinkan.
“mall masih tutup, hanya yang berkaitan dengan kuliner yang boleh buka, dengan prokes yang diperketat,” kata Rudi.
Terkait dengan PPKM yang diperpanjang dan kondisi dunia usaha seperti restoran dan hotel, menurut Rudi, pihaknya akan meminta Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Sekretaris Daerah dan Asisten 1 untuk membahas mengenai revisi pungutan pajak 10 persen dan restibusi terhadap restoran.
“Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kita kaji itu,” kata Rudi. (Wineke Asmeral)


