BerandaBatam RayaPolresta Barelang Ungkap Peredaran Gelap 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Polresta Barelang Ungkap Peredaran Gelap 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir, Selasa (16/07/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, dan jajaran pejabat utama Polresta Barelang lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Kepri Mall, Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial RM (23 tahun) di pintu keluar Kepri Mall.

Bersama tersangka RM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam berisi 4 bungkus sabu dengan berat netto 4.054,3 gram, 900 butir ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-.

Kepada petugas, RM mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial J yang menjanjikannya upah sebesar Rp 10.000.000,- per kilogram sabu. RM mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur oleh upah yang besar.

BACA JUGA:  SSB Citramas Cup 6 Digelar

Narkoba Berasal dari Malaysia dan Ditujukan untuk Diedarkan di Batam

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. “Mari kita jaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkoba. 4.054,3 gram sabu diprediksi dapat menyelamatkan 40.540 jiwa manusia, dan 900 butir ekstasi diprediksi dapat menyelamatkan 1.800 jiwa manusia.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...