TERASBATAM.ID: Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir, Selasa (16/07/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, dan jajaran pejabat utama Polresta Barelang lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Kepri Mall, Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial RM (23 tahun) di pintu keluar Kepri Mall.
Bersama tersangka RM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam berisi 4 bungkus sabu dengan berat netto 4.054,3 gram, 900 butir ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-.
Kepada petugas, RM mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial J yang menjanjikannya upah sebesar Rp 10.000.000,- per kilogram sabu. RM mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur oleh upah yang besar.
Narkoba Berasal dari Malaysia dan Ditujukan untuk Diedarkan di Batam
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. “Mari kita jaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkoba. 4.054,3 gram sabu diprediksi dapat menyelamatkan 40.540 jiwa manusia, dan 900 butir ekstasi diprediksi dapat menyelamatkan 1.800 jiwa manusia.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.


