BerandaBeritaPolresta Barelang Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi

Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi

Hasil Pengungkapan 10 Laporan Polisi Periode Juni - Agustus 2024

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.748,7585 gram, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (03/10/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dari 10 laporan polisi selama periode Juni hingga Agustus 2024. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. “Kami bekerjasama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam,” ujarnya.

Ompusunggu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya. “Jangan takut untuk menginformasikan, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh petugas BPOM Batam untuk memastikan keasliannya. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, BNN Kota Batam, Badan POM Kota Batam, MUI Batam, NU Batam, FKUB, serta penasehat hukum tersangka.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Pengecekan Pos Pengamanan

Dengan pemusnahan ini, Polresta Barelang berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. “Narkotika jenis sabu sebanyak 4.748,7585 gram dapat menyelamatkan 47.875 jiwa manusia, sedangkan 1.746 butir ekstasi dapat menyelamatkan 17.460 jiwa manusia,” ungkap Ompusunggu.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...