TERASBATAM.ID – Polresta Barelang mengamankan 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau “knalpot brong” dalam operasi cipta kondisi rutin pada Sabtu (31/05/2025) malam hingga dini hari. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberantas balap liar dan menjaga ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Apel cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, AKP Aditya Arief Wibowo. Pelaksanaannya dipimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Viktor Hutahaean bersama personel yang terlibat dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Petugas melakukan patroli gabungan dengan rute meliputi Jalan Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, dan Simpang Masjid Raya. Selain penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) mobile, petugas juga memberikan edukasi kepada para remaja yang terlibat aksi balap liar.
Dari 22 unit kendaraan yang ditilang, sebagian besar tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan surat-surat kendaraan.
Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya beraktivitas di malam hari, terutama jika menggunakan knalpot brong. Ia menekankan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.
Bagi pemilik kendaraan yang disita, Polresta Barelang mengimbau agar datang ke kantor dengan membawa identitas lengkap. Bagi pengendara yang masih berstatus pelajar SMA, orang tua dan guru akan turut dipanggil untuk memberikan edukasi dan pembinaan. Kombes Zaenal Arifin berharap kegiatan KRYD ini dapat membuat masyarakat Batam merasa lebih tenang dan aman dalam beraktivitas di malam hari.


