TERASBATAM.ID – Seorang pria berinisial SR (19) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang atas dugaan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang karyawati berinisial CA (21). Pelaku merayu korban melalui media sosial TikTok sebelum akhirnya melakukan aksinya.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/08/2025), menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.
Tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, di tempat kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota. Pelaku yang terlibat cekcok mulut dengan korban secara brutal mencekik dan menjatuhkan korban ke kasur hingga tak sadarkan diri. Saat korban terbangun, ia menemukan bercak darah dan merasakan sakit pada tubuhnya.
Tidak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga merampas barang-barang milik korban, yaitu sebuah telepon seluler iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil Rp5,8 juta dan trauma psikologis. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, bersama barang bukti berupa telepon seluler milik korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kompol Debby menegaskan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara daring. “Jadikan peristiwa ini pelajaran bersama,” pesannya.


