TERASBATAM.ID — Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, menangkap seorang pria lanjut usia berinisial MR (65) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SL (4) di wilayah hukum Sekupang, Kota Batam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) saat korban mendatangi warung milik tersangka untuk berbelanja. Ketika hendak melakukan pembayaran, tersangka diduga membawa paksa korban masuk ke dalam kamar pribadinya. Aksi tersebut terhenti setelah korban menangis dan berteriak ketakutan hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi pada 9 Januari 2026. “Kami menegaskan bahwa Polsek Sekupang berkomitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ujar Hippal, Sabtu (10/1/2026).
Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat ditangkap oleh warga setempat pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang menerima informasi tersebut segera bergerak ke lokasi guna mengevakuasi tersangka ke Mapolsek Sekupang untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa yang geram.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta memfasilitasi visum et repertum terhadap korban guna mendukung pembuktian di persidangan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan Polsek Sekupang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.


