TERASBATAM.ID – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Penangkapan ini diumumkan Polsek Sagulung pada Selasa (21/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah pelapor, ibu kandung korban berinisial L (33), menerima informasi dari pihak sekolah korban, NAN (14), yang masih duduk di bangku SMP. Guru Bimbingan Konseling (BK) menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam untuk pendampingan dan pelaporan ke Polsek Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Iptu Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Ia juga menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA dan dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Sagulung mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.


