TERASBATAM.ID: Diawal tahun 2024, jajaran Kepolisian Polresta Batam, Rempang dan Galang (Barelang) kembali mengungkap skandal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural sebanyak tiga kasus terpisah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural. Acara ini didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, dan Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (10/01/2024).
Dalam kasus TPPO atau PMI ilegal, ada tiga kasus yang berhasil diungkap. Dua kasus ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, sementara satu kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, bekerja sama dengan BP2MI Kota Batam.
Pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan International Harbourbay pada 4 Januari 2024, diikuti dengan kasus kedua pada tanggal yang sama di lokasi yang sama. Kasus ketiga terjadi pada 2 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Total korban mencapai 34 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menyampaikan bahwa ketiga tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama, HK (61 tahun), merupakan Direktur PT. Energi Samudra Indonesia, yang bertanggung jawab terhadap pemberangkatan 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING. HK juga diduga memfasilitasi tempat penginapan sementara di Hotel Z Kec. Batu Ampar dan memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim.
Tersangka kedua, K (39 tahun), berperan merekrut CPMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dengan imbalan Rp. 1.500.000. Sementara tersangka ketiga, RA (62 tahun), turut merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia, dan akan ikut berangkat bekerja sebagai Manager Produksi.
Kombes Pol Nugroho Tri N menegaskan bahwa Polresta Barelang bekerja sama dengan BP2MI secara intensif dalam penanganan PMI ilegal di Kota Batam. “Kami akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI ilegal di Kota Batam,” ungkapnya.
Pentingnya tindakan tegas terhadap tindak pidana PMI ilegal dan TPPO juga disampaikan Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, SIK, MH.
“Pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen, bahkan kita bisa mengungkap korporasinya. Saya ikut berterimakasih,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00.


