TERASBATAM.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan pada Minggu (18/05/2025) ini, seorang perempuan berinisial SNI diamankan karena diduga menjadi calo penempatan PMI ilegal.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, petugas menemukan tiga orang perempuan calon PMI yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ketiga korban tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu.
Pelaku, SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel iPhone 15 Pro, tiga buah paspor atas nama ketiga korban, serta satu tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam atas nama HH. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas praktik penempatan PMI ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan warga negara Indonesia,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


