TERASBATAM.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (12/6/2025), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan calon PMI di Batam. Dua orang calon pekerja migran berhasil diamankan, sementara satu tersangka yang berperan sebagai penampung ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K., dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Batam Kota, Senin (16/06/2025), menjelaskan modus operandi jaringan ini. Kedua korban, berinisial HZA (26) dan Z (28), mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang diduga berada di Kamboja. Para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai operator judi online atau scammer/admin dengan janji gaji fantastis mencapai Rp13 juta per bulan. Janji gaji besar ini kerap menjadi daya pikat utama bagi para calon PMI yang kurang informasi mengenai prosedur legal dan risiko yang mungkin dihadapi.
Tersangka DS (28), yang kini telah diamankan, memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Ia bertugas menjemput dan menampung kedua korban di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota, sebelum keberangkatan mereka. Pemilihan Batam sebagai lokasi penampungan dan titik keberangkatan tidak terlepas dari posisi strategis kota ini sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadikannya jalur potensial bagi praktik ilegal lintas negara. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja, sebuah rute yang sering digunakan dalam praktik penempatan ilegal PMI untuk menghindari deteksi resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon pekerja migran ilegal di wilayah Batam Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua calon pekerja migran tersebut. Selanjutnya, tersangka DS juga berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah paspor milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur keberangkatan ilegal ini. Barang bukti ini menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat.
Polsek Batam Kota, melalui jajaran kepolisian, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI. Hal ini penting demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi kerja dan tindak pidana lintas negara yang seringkali membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Kombes Pol Zaenal Arifin menekankan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan dari masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tempuhlah jalur yang benar-benar legal atau resmi yang sudah diatur oleh pemerintah dari Kementerian Tenaga Kerja. Jangan gampang menerima bujuk rayu dari oknum-oknum yang bisa mencarikan pekerjaan di negeri seberang dengan menjanjikan gaji yang besar,” imbau Kapolresta Barelang.


