TERASBATAM.id – Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum dapat menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku dugaan penyelundupan 30 ton pasir timah yang digagalkan Bakamla RI di perairan Lingga. Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol Handono, menyatakan pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu setelah kasus ini dilimpahkan.
“Kita belum dapat merekonstruksi pasal apa yang akan kita jerat kepada para pelaku, karena perlu gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara ini,” kata Kombes Pol Handono di Batam, Senin (28/04/2025), menanggapi keberhasilan Bakamla mengamankan kapal kayu KM Doa Restu Ibu Jaya bermuatan 600 karung pasir timah atau sekitar 30 ton.
Sebelumnya, Kepala Zona Barat Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan personel KN Tanjung Datu – 301 saat patroli di perairan Lingga pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal yang diawaki 5 orang ABK tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan muatan yang sah.
Diduga, pasir timah senilai sekitar Rp 15 miliar tersebut akan diselundupkan ke Mersing, Johor Bahru, Malaysia. Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya kini berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dengan penjagaan ketat dari personel Bakamla Batam.
Menurut Bambang, pihak penerima pasir timah di Malaysia masih dalam penyelidikan. Sementara itu, Kombes Pol Handono menambahkan bahwa kapal tersebut diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang tentang Pelayaran, ESDM, Perdagangan, serta Ekspor dan Impor.


