BerandaBeritaPolemik Lahan Bengkong Palapa II, DPRD Batam Dorong BP Batam Mediasi Warga...

Polemik Lahan Bengkong Palapa II, DPRD Batam Dorong BP Batam Mediasi Warga dan Investor

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Komisi I DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memfasilitasi mediasi lanjutan antara warga Bengkong Palapa II dan pemegang alokasi lahan, PT Satria Batam Sukses (SBS). Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/10/2025) yang membahas polemik lahan seluas 1.000 meter persegi yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Perwakilan warga, Sondang Juliana Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan kekecewaan karena mediasi yang berlangsung sejak Januari 2022 tidak pernah mencapai kesepakatan. Ia juga menyesalkan tindakan perusahaan yang menurunkan tim terpadu untuk memberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dan menimbulkan tekanan kepada warga, padahal proses hukum masih berjalan.

“Kami tidak pernah diajak bicara atau mendapat kesepakatan, tapi tiba-tiba tim terpadu turun. Bahkan ada tekanan dari orang-orang yang datang memaksa kami keluar,” ungkap Sondang.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan menuntut transparansi dan bukti kepemilikan lahan yang sah dari perusahaan.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Lahan BP Batam, Mulyono, mengonfirmasi legalitas lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan di Bengkong Palapa II seluas 1.000 meter persegi secara resmi telah dialokasikan kepada PT SBS untuk peruntukan jasa komersial hingga tahun 2050.

BACA JUGA:  Bakamla Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Rokok Illegal

“Berdasarkan bukti surat dan legalitas, lahan tersebut memang dialokasikan kepada PT SBS. Tidak ada overlap pengalokasian,” ujar Mulyono, seraya berharap musyawarah dapat meredam ketegangan di lapangan.

Penyelesaian Damai atau Jalur Hukum

Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, selaku pimpinan rapat, menegaskan peran DPRD hanya sebatas mediator dan mendorong penyelesaian secara musyawarah.

Mustofa mengingatkan warga bahwa tata kelola lahan di Batam memiliki kekhususan, di mana seluruh lahan dikelola oleh BP Batam berdasarkan kewenangan pusat. “Kalau secara legal tanah itu sudah diberikan BP Batam kepada SBS, maka pilihannya dua: musyawarah ganti rugi atau menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan BP Batam,” jelasnya.

Lurah Bengkong Palapa II yang hadir juga berharap ada solusi terbaik mengingat warga sudah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut, demi menghindari konflik sosial. RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi I merekomendasikan BP Batam untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan perusahaan guna mencari jalan tengah yang adil.

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...