TERASBATAM.ID – Komisi I DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memfasilitasi mediasi lanjutan antara warga Bengkong Palapa II dan pemegang alokasi lahan, PT Satria Batam Sukses (SBS). Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/10/2025) yang membahas polemik lahan seluas 1.000 meter persegi yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Perwakilan warga, Sondang Juliana Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan kekecewaan karena mediasi yang berlangsung sejak Januari 2022 tidak pernah mencapai kesepakatan. Ia juga menyesalkan tindakan perusahaan yang menurunkan tim terpadu untuk memberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dan menimbulkan tekanan kepada warga, padahal proses hukum masih berjalan.
“Kami tidak pernah diajak bicara atau mendapat kesepakatan, tapi tiba-tiba tim terpadu turun. Bahkan ada tekanan dari orang-orang yang datang memaksa kami keluar,” ungkap Sondang.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan menuntut transparansi dan bukti kepemilikan lahan yang sah dari perusahaan.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Lahan BP Batam, Mulyono, mengonfirmasi legalitas lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan di Bengkong Palapa II seluas 1.000 meter persegi secara resmi telah dialokasikan kepada PT SBS untuk peruntukan jasa komersial hingga tahun 2050.
“Berdasarkan bukti surat dan legalitas, lahan tersebut memang dialokasikan kepada PT SBS. Tidak ada overlap pengalokasian,” ujar Mulyono, seraya berharap musyawarah dapat meredam ketegangan di lapangan.
Penyelesaian Damai atau Jalur Hukum
Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, selaku pimpinan rapat, menegaskan peran DPRD hanya sebatas mediator dan mendorong penyelesaian secara musyawarah.
Mustofa mengingatkan warga bahwa tata kelola lahan di Batam memiliki kekhususan, di mana seluruh lahan dikelola oleh BP Batam berdasarkan kewenangan pusat. “Kalau secara legal tanah itu sudah diberikan BP Batam kepada SBS, maka pilihannya dua: musyawarah ganti rugi atau menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan BP Batam,” jelasnya.
Lurah Bengkong Palapa II yang hadir juga berharap ada solusi terbaik mengingat warga sudah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut, demi menghindari konflik sosial. RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi I merekomendasikan BP Batam untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan perusahaan guna mencari jalan tengah yang adil.


