BerandaBeritaPolemik Eksekusi Rumah Mewah Eks Calon Wawako Batam

Polemik Eksekusi Rumah Mewah Eks Calon Wawako Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Polemik eksekusi satu unit rumah mewah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Kota, mencuat setelah ahli waris pemilik pertama, almarhum Dipl. Ing. Jhonson Napitupulu—seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan calon Wakil Wali Kota Batam periode 2001-2005—menyampaikan keberatan keras.

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/11/2025) dinilai menyalahi prosedur hukum karena masih adanya dokumen kepemilikan yang sah di tangan ahli waris dan proses gugatan yang sedang berjalan.

Gebhardt Napitupulu, mewakili keluarga almarhum, menegaskan bahwa eksekusi tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, terutama terkait status legal kepemilikan lahan dan bangunan.

“Kami mempunyai UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) yang sah, diterbitkan BP Batam, dengan masa berlaku hingga tahun 2040. UWTO ini adalah syarat wajib kepemilikan lahan di Batam,” ujar Gebhardt di Batam.

Keluarga Jhonson Napitupulu turut menunjukkan salinan Penetapan Lokasi (PL), Akta Jual Beli (AJB), serta bukti pembayaran WTO dan Izin Peralihan Hak (IPH) yang diproses melalui developer PT Igata Jaya Perdana.

BACA JUGA:  Warga Rempang Dilatih Jurnalisme, Diingatkan Jauhi Hoaks
Menggugat Kedaluwarsa SHGB Pihak Lawan

Gebhardt menduga pihak yang mengajukan eksekusi hanya berpegang pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim oleh keluarga telah kedaluwarsa.

“Informasi yang kami tahu, mereka hanya mengandalkan SHGB. Sementara SHGB itu sudah kedaluwarsa sejak 2020. Mereka tidak bisa perpanjangan karena tidak memiliki rekomendasi BP Batam,” jelasnya, merujuk pada aturan ATR/BPN yang mensyaratkan perpanjangan diajukan minimal dua tahun sebelum habis masa berlaku.

Keluarga juga mengungkap, saat ini sedang berlangsung gugatan terkait kepemilikan lahan tersebut di pengadilan, di mana persidangan akan memasuki sidang ketiga.

“Harusnya eksekusi tidak bisa dilakukan karena kami sudah ajukan bantahan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri jelas, bila ada bantahan, eksekusi harus ditunda sampai ada putusan final,” kata Gebhardt, yang juga menyayangkan sikap Ketua PN Batam yang disebut enggan berdialog dengan pihak keluarga.

Selain itu, keluarga membantah klaim bahwa rumah tersebut termasuk dalam bundel pailit salah satu perusahaan.

“Kami punya bukti bahwa bundel pailit developer PT Igata Jaya Perdana tidak mencantumkan Blok E Nomor 3 sebagai aset pailit,” tegas Gebhardt.

BACA JUGA:  Janji "Bersih-bersih" PLN Batam Mandek, Komitmen Dirut Kwin Fo Dipertanyakan!
Sosok Pendiri BMI dan Calon Wakil Wali Kota

Polemik ini turut menarik perhatian tokoh masyarakat Batam karena rumah tersebut merupakan kediaman almarhum Dipl. Ing. Jhonson Napitupulu, sosok yang dikenal sebagai salah satu generasi perintis Batam di era 1990-an.

Almarhum Jhonson Napitupulu dikenal sebagai tokoh masyarakat dan merupakan pendiri sekaligus Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap PDI Perjuangan, di Kepulauan Riau.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain, mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami keluarga almarhum.

“Ya, beliau pernah menjadi Calon Wakil Walikota Batam yang berpasangan dengan almarhum Pak Nazief Susila Dharma pada pemilihan tahun 2001-2005. Mereka diusung oleh PDI Perjuangan,” kata Yudi, Jumat (21/11/2025).

Meskipun secara politik pasangan Nazief-Jhonson diyakini memiliki dukungan besar, mereka hanya menempati urutan kedua, kalah dari pasangan Nyat Kadir-Asman Abnur dalam pemilihan yang dilakukan oleh anggota DPRD Batam saat itu. Sosok almarhum Jhonson Napitupulu dikenang sebagai tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah politik lokal Batam.

BACA JUGA:  18 Kontainer Diduga Limbah B3 Asal Amerika Siap Diperiksa di Batam

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...