TERASBATAM.ID: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2024. Dari kelima kasus tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dan barang bukti yang cukup signifikan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengungkapkan bahwa dari total barang bukti yang disita, terdapat 13 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, 30 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
“Dari lima kasus menonjol ini, tiga di antaranya merupakan hasil ungkap Direktorat Polda Kepri,” ujar Tidar usai proses pemusnahan barang bukti pada Selasa (30/7/2024).
Tidar merinci beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya:
- Pengungkapan 6 kilogram sabu di Anambas: Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Anambas berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 6 kilogram di wilayah Anambas.
- Penangkapan 5 kilogram sabu di Pantai Nongsa: Tim Subdit II berhasil mengamankan 5 kilogram sabu di kawasan Pantai Nongsa.
- Pengungkapan sabu di Bandara Hang Nadim: Kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Batam mengungkap upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan jasa pengiriman barang seperti JNE dan Kantor Pos.
[Laporan: RMA]


