TERASBATAM.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, yakni Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat (Manouria emys). Dua orang pelaku berinisial FP dan AW telah diamankan atas perbuatannya tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10/2024) di Kantor J&T Cargo Batam Kota. Sebanyak 10 ekor kura-kura langka yang berasal dari Pekanbaru, Riau, berhasil disita.
“Kura-kura ini merupakan satwa yang sangat dilindungi dan terancam punah,” ujar Ade dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Rencananya, kura-kura tersebut akan diselundupkan ke luar negeri, seperti Singapura atau Malaysia, dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Tommy Steven Parulian Sinambela, mengapresiasi keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini. “Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian alam,” tegasnya.


