TERASBATAM.id – Polda Kepri membongkar kasus penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Kabil, Batam. Seorang operator SPBU berinisial D ditangkap karena diduga menjual pertalite ke pengguna jeriken. Modusnya adalah dengan mengakali sistem barcode subsidi, merugikan negara hingga Rp2 miliar.
Tersangka berinisial D diduga kuat menjual pertalite ke pengguna jeriken setelah mengakali sistem pengisian dengan menyimpan barcode atau Quick Response (QR) Code milik pemilik kendaraan lain. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengungkapkan modus operandi tersangka yang tergolong baru. Menurutnya, tersangka menyimpan barcode kendaraan yang berhak menerima subsidi di mesin electronic data capture (EDC). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken bagi pembeli yang tidak berhak.
“Ini modus baru, yang mana langsung menggunakan mesin edisi. Jadi barcode disimpan di mesin edisi, dan digunakan untuk menyiagakan atau memperdagangkan pertalite dengan orang yang tidak berhak,” jelas AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (07/05/2025).
Kasus ini terungkap setelah video praktik pengisian BBM pertalite ke dalam jeriken di SPBU Kabil viral di media sosial. Hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama lima bulan masa kerjanya, dengan memanfaatkan 38 barcode dari mesin EDC dan menyalahgunakan sekitar 200 ribu liter pertalite. Tersangka diduga mendapatkan komisi antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per jeriken.
Atas perbuatannya, tersangka D terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. Pihak kepolisian mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di SPBU lainnya.
[Winneke Asmeralda]


