TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam menghadapi persoalan pelik akibat minimnya jumlah hakim. Kondisi ini menyebabkan beban kerja yang melampaui batas dan berpotensi menimbulkan penumpukan perkara, mengancam kelancaran proses peradilan di salah satu kota terpadat di Indonesia ini.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa saat ini PN Batam hanya diperkuat oleh 12 hakim aktif, jauh di bawah angka ideal 20 orang. “Kalau dilihat beban perkara, Batam ini sangat tinggi. Seharusnya 20 hakim, tapi sekarang kami hanya ada 12,” ujar Wattimena, Selasa (19/08/2025).
Keterbatasan ini memaksa setiap majelis hakim harus menangani hingga 60 perkara dalam sehari, sebuah jumlah yang dinilai sudah melampaui kapasitas normal. Akibatnya, hanya tersisa tiga majelis yang harus menangani ratusan berkas perkara secara rutin. “Bisa dibayangkan bagaimana penumpukan perkara terjadi. Sidang dipisah-pisah pun tidak bisa menutupi kekurangan ini,” tambahnya.
Wattimena menjelaskan, Batam memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah perbatasan, yang membuat banyak kasusnya menjadi perhatian langsung dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat penempatan hakim di PN Batam memerlukan kriteria khusus dan persetujuan dari pusat. Meski demikian, pihak PN Batam berharap akan ada penambahan hakim baru.
“Kami masih menunggu penempatan hakim baru dari pusat. Mudah-mudahan akhir tahun ini ada penambahan agar pelayanan peradilan di Batam bisa lebih optimal,” tutup Wattimena.
[kang ajank nurdin]


