BerandaBatam RayaPN Batam Sahkan Status Li Claudia Chandra

PN Batam Sahkan Status Li Claudia Chandra

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mengabulkan permohonan pengesahan anak yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Penetapan ini tertuang dalam putusan Nomor 309/Pdt.P/2025/PN Btm yang dibacakan pada Jumat (11/07/2025). Putusan ini secara resmi menyatakan Li Claudia Chandra sebagai anak sah dari pasangan Cin Fu Fa dan Lie Mie Lan alias Liliana, sebagaimana yang dibaca www.terasbatam.id dari putusan yang dipublikasikan oleh situs www.mahkamahagung.go.id.

Sidang permohonan ini sendiri telah selesai digelar pada Rabu (02/07/2025) lalu dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tiwik, S.H., M.H., yang juga Ketua PN Batam. Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., sebelumnya menjelaskan bahwa putusan penetapan yang disampaikan secara e-court pada 4 Juli 2025 sempat menunggu proses input data sebelum dapat diakses.

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H.,

Li Claudia Chandra, yang lahir di Dabo Singkep pada 24 Mei 1972, mengajukan permohonan ini karena pada Kutipan Akta Kelahiran aslinya, yang saat itu bernama Mong Siu, hanya tercantum nama ibunya. Hal ini terjadi akibat keterlambatan pelaporan perkawinan orang tuanya secara adat yang dilangsungkan pada 10 Januari 1952.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha

Hakim Tunggal Tiwik dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kedudukan anak yang tidak sah dapat berubah menjadi anak sah, sepanjang diakui oleh ayah biologisnya, serta kedua orang tua telah melangsungkan perkawinan secara sah. Pengadilan menilai, keterlambatan pelaporan administratif tidak seharusnya menghalangi hak anak.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk Surat Keterangan Pernah Menikah dari Kelurahan Dabo Singkep, Kutipan Akta Kematian Cin Fu Fa, serta keterangan saksi-saksi, Hakim menganggap permohonan Pemohon beralasan hukum dan harus dikabulkan.

Sebelumnya, Li Claudia Chandra memang telah mengajukan perubahan nama dari Mong Siu menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan PN Tanjung Pinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tertanggal 23 Januari 1996. Vabiannes Wattimena menegaskan bahwa perbaikan identitas pribadi, termasuk perbaikan nama atau penambahan/penghapusan nama tengah/belakang, harus melalui proses pengadilan dan dapat dilakukan berkali-kali sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penetapan ini, Li Claudia Chandra diwajibkan untuk melaporkan dan mencatatkan putusan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam dalam waktu 30 hari setelah penetapan berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara sebesar Rp210.000,00 dibebankan kepada Pemohon.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Police Go To School Kampanye Keselamatan

Informasi yang dihimpun www.terasbatam.id juga menyebutkan bahwa Li Claudia Chandra sering dikenal dengan panggilan akrab “Alin” di kalangan kolega dan masyarakat Batam dan nama media media sosial miliknya.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...