TERASBATAM.id – Sebelas mantan anggota polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1/2025). Para terdakwa tiba dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian.
Mengenakan seragam tahanan berwarna merah bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Batam’ dan mayoritas memakai masker, mereka mengikuti sidang perdana yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu.
Para terdakwa yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tersebut meliputi Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat. Satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, diduga berperan sebagai kurir.
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (22/1/2025) sempat ditunda karena masalah koordinasi proses pengamanan antara Jaksa dan Polda Kepri. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Ikram Saputra, menyatakan penundaan tersebut terjadi karena ketidaksiapan jaksa dalam hal koordinasi dengan pihak Polda soal keamanan.
Persidangan kali ini akan difokuskan pada perkara penyelewengan barang bukti narkoba, tanpa menyentuh masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


