TERASBATAM.id – Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, telah lima kali dipanggil oleh penyidik Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang menjerat salah satu narasumber beritanya. Sularno secara tegas menolak memberikan keterangan, menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menghentikan proses hukum yang menjadikan produk jurnalistik sebagai dasar pemidanaan terhadap seorang narasumber. AJI menegaskan, sengketa terkait karya pers harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Desakan ini muncul setelah seorang narasumber berita Batam TV disidik oleh Polda Kepri terkait laporan UU ITE. Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, telah dipanggil sebagai saksi sebanyak lima kali dalam perkara yang berawal dari proses penyelidikan pada tahun 2024 dan kini telah naik status ke penyidikan.
Sularno menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tayangan Batam TV berjudul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” pada 27 Januari 2024. Setiap kali memenuhi panggilan, Sularno selalu menegaskan bahwa pokok perkara adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya harus melalui sengketa pers, bukan pidana.
Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Nando, menyatakan pihaknya kini mendampingi Batam TV. “Ada kekeliruan di sini. Masalah produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers,” tegas Nando. Ia khawatir, upaya mengkriminalisasi narasumber akan mengancam kebebasan berpendapat dan menghambat jurnalis.
Hal ini disampaikan AJI Kota Batam dalam Press Release Tim Advokasi AJI Batam 2025 yang diterbitkan, Selasa (20/05/2025).
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, menambahkan bahwa pemidanaan terhadap narasumber merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan harus dilawan, mengingat sudah ada Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers yang mengarahkan sengketa jurnalistik ke Dewan Pers.
Hal senada disampaikan Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung. Ia menegaskan, tanggung jawab isi berita yang memuat pernyataan narasumber ada pada media. Erik juga menyebut adanya yurisprudensi kasus serupa, yakni kasus Amrullah, di mana Mahkamah Agung memutuskan narasumber tidak bisa dipidana.
Perkara ini bermula pada 25 Januari 2024, saat wartawan Batam TV meliput kejadian di PT Laut Mas, Batu Ampar. Saat itu, terjadi keramaian akibat kedatangan sejumlah orang dari PT Alken ke lokasi perusahaan tersebut.
Hasil liputan ditayangkan di Batam TV dan kanal YouTube mereka dengan judul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” pada 27 Januari 2024. Tautan video: https ://www.youtube.com/watch?v=6O_CZ2meg9I
Pada Maret 2024, Polda Kepri melayangkan surat panggilan kepada Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno. Dalam surat itu disebutkan bahwa Sularno dipanggil sebagai saksi dalam perkara pelaporan UU ITE yang menjerat narasumber mereka di dalam pemberitaan tersebut.
Panggilan pertama tidak dihadiri Sularno. Pada pemanggilan kedua di bulan yang sama, ia hadir untuk menjelaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa diproses secara pidana, apalagi melalui UU ITE.
“Dalam penyidikan tersebut saya tegaskan, tidak bersedia di-BAP untuk kasus ini,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa sengketa seharusnya diserahkan ke Dewan Pers. Polda Kepri kemudian menyurati Dewan Pers, namun surat balasan dari lembaga tersebut tidak pernah disampaikan kepada Batam TV.
Pada Juli 2024, Sularno untuk ketiga kalinya kembali dipanggil. Dalam pemanggilan tersebut, ia memberikan penjelasan terkait legalitas Batam TV sebagai media resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa wartawan mereka berada di lokasi saat kejadian dan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Beberapa waktu kemudian, Sularno menerima surat bahwa kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menolak menghadiri pemanggilan lanjutan.
Namun, pada panggilan kelima, 14 Mei 2025 ini, ia kembali hadir dan menyatakan secara tegas bahwa tidak bersedia memberi keterangan mengenai produk jurnalistik.
Dalam surat pemanggilan ke 2 dalam penyelidikan ini Sularno diminta hadir menemui Kanit Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Sebelum pemanggilan kelima tersebut Sularno melaporkan kasus ini ke Tim Advokasi AJI Batam.
[kang ajank nurdin/press release]


