TERASBATAM.ID- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk delapan anggota komplotan perompak kapal kargo asing yang beraksi di perairan perbatasan Selat Nipah dan Selat Philip sejak 2017. Polisi masih memburu tiga kelompok perompak lainnya yang diduga kerap beroperasi di wilayah tersebut.
Direktur Polairud Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Handono Subiakto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu (9/7/2025). Delapan tersangka yang diamankan berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka menggunakan kapal pancung dalam melancarkan aksinya.
“Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial P, F, dan A,” ujar Handono pada Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Handono mengungkap bahwa dari tersangka F, penyidik menyita empat paket sabu. Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengirim barang hasil curian kepada seorang penadah berinisial Y di Jakarta.
“Berdasarkan keterangan dari kelompok perompak P ini, ternyata masih ada tiga kelompok lainnya yang juga kerap beraksi di wilayah tersebut, yaitu kelompok J, kelompok O, dan kelompok JO,” tutur Handono. Tersangka S, yang ditangkap bersama kelompok P, juga diketahui pernah merompak bersama kelompok J dan O. “Tiga kelompok ini masih kami dalami, kami lakukan pemetaan dan pengejaran, mudah-mudahan bisa mengungkap lagi,” tambahnya.
Berawal dari Laporan Kapal Denmark
Penangkapan komplotan perompak ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian oleh kapal asing berbendera Denmark, Torm Elizabeth, di sekitar Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun.
“Kami menerima laporan masyarakat dan juga International Maritime Bureau (IMB) yang melaporkan beberapa kali kejadian perompakan,” kata Handono di Makopolairud Polda Kepri, Kota Batam.
Berbekal laporan tersebut, Tim Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli menyisir koordinat yang dilaporkan korban. “Hasil penyisiran tim menemukan aktivitas mencurigakan, yakni sebuah kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK sedang mendekati sebuah kapal asing yang melintas di Selat Nipah,” ungkap Handono.
Para pelaku perompakan memanfaatkan aturan kapal yang melintas di Selat Nipah wajib menurunkan kecepatan hingga 0-5 knot. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menaiki kapal asing. Mereka menggunakan galah bambu sepanjang 10 meter untuk mengaitkan tali dan memanjat ke atas kapal. “Ada beberapa pelaku yang perannya spesialis memanjat ke atas kapal. Cirinya, kakinya sudah kapalan,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu unit airsoft gun rakitan berdaya ledak kuat, dan lima dus suku cadang hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadah dan penjual barang hasil kejahatan, Pasal 112 dan Pasal 197 Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana.


